RUBRIK VOLUME 137 :
 
o TENDER UPDATE SELASA
o TENDER UPDATE RABU
o TENDER UPDATE KAMIS
 
TENDER ACADEMY
Harga Tender Salah Hitung Rp2 Miliar. Bolehkah Panitia Mengoreksi Dan Mengubah Peringkat?
1. PROYEK PERAWATAN FASILITAS MIGAS

Sebuah KKKS membuka Tender Kontrak Harga Satuan untuk pekerjaan pemeliharaan fasilitas produksi migas.

Nilai HPS/OE ilustratif: Rp35 miliar.
Metode: Dua Sampul.
Ketiga vendor diasumsikan lulus evaluasi teknis.

Pekerjaan terdiri atas:
A. Pemeliharaan pompa — 10 unit.
B. Overhaul kompresor — 5 unit.
C. Perawatan sistem perpipaan — 20 paket.

2. PENAWARAN VENDOR A

PT Petro Maintenance Indonesia menyampaikan harga satuan:
A. Pompa: 10 x Rp800 juta = Rp8 miliar.
B. Kompresor: 5 x Rp2 miliar = Rp10 miliar.
C. Perpipaan: 20 x Rp600 juta = Rp12 miliar.

Jumlah berdasarkan perkalian yang benar:
Rp8 miliar + Rp10 miliar + Rp12 miliar = Rp30 miliar.

Namun, pada rekapitulasi Vendor A tertulis:
Rp28 miliar.

Terdapat kesalahan aritmetika Rp2 miliar.

3. PENAWARAN VENDOR LAIN

Vendor B — PT Nusantara Mechanical Services:
Rp29 miliar.

Vendor C — PT Energi Rotating Indonesia:
Rp31 miliar.

Dalam simulasi ini, tidak ada kesalahan aritmetika pada penawaran Vendor B dan C.

4. PERINGKAT BERUBAH

Sebelum koreksi:
1. Vendor A: Rp28 miliar.
2. Vendor B: Rp29 miliar.
3. Vendor C: Rp31 miliar.

Setelah koreksi aritmetika Vendor A:
1. Vendor B: Rp29 miliar.
2. Vendor A: Rp30 miliar.
3. Vendor C: Rp31 miliar.

Peringkat ini hanya berdasarkan nilai harga nominal, sebelum memperhitungkan TKDN, preferensi harga, normalisasi, kewajaran harga, dan kriteria evaluasi lain yang berlaku.

5. KONFLIK UTAMA

Vendor A menolak perubahan total harga dari Rp28 miliar menjadi Rp30 miliar. Vendor A menyatakan bahwa angka Rp28 miliar merupakan harga final yang disetujui direksi dan tercantum dalam surat penawaran.

Vendor B berpendapat bahwa hasil perkalian harga satuan dan volume harus digunakan secara konsisten.

Panitia harus menentukan apakah koreksi aritmetika boleh dilakukan dan apa konsekuensinya.

6. PERTANYAAN PEMBELAJARAN

A. Apakah Panitia boleh mengoreksi total penawaran Vendor A?
B. Apakah harga satuan boleh diubah agar total tetap Rp28 miliar?
C. Apakah Vendor A wajib menyetujui hasil koreksi?
D. Apakah jaminan penawaran perlu disesuaikan?
E. Apakah Vendor B otomatis menjadi pemenang?

TITIK KONFLIK:
APAKAH ANGKA TOTAL YANG DITULIS VENDOR HARUS DIPERTAHANKAN MESKIPUN HASIL PERKALIAN HARGA SATUAN DAN VOLUME MENUNJUKKAN NILAI BERBEDA?

Seluruh perusahaan, nilai dan pekerjaan adalah simulasi pembelajaran.

TENDER ACADEMY 

TENDER CASE - HARGA TENDER SALAH HITUNG Rp2 MILIAR.
APA KONSEKUENSI KOREKSI ARITMETIKA?


1. DASAR ATURAN
Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Perubahan Ketiga, 5 Agustus 2025, halaman 74–75 dari 140.

Butir 7.4.3:
Untuk Kontrak Harga Satuan, apabila volume atau satuan ukuran tidak sesuai Dokumen Tender, disesuaikan tanpa mengubah harga satuan.

Butir 7.4.5:
Koreksi aritmetika dilakukan tanpa mengubah harga satuan yang ditawarkan jika ditemukan:
- Kesalahan hasil perkalian volume dengan harga satuan.
- Kesalahan penjumlahan atau pengurangan nilai penawaran.
- Volume dalam rincian penawaran tidak sama dengan Dokumen Tender.

Butir 7.4.5.3:
Apabila koreksi mengubah total penawaran, peserta wajib menyampaikan surat pernyataan persetujuan yang ditandatangani Wakil Peserta Tender dan mengganti atau mengubah jaminan penawaran agar sesuai ketentuan nilai jaminan.


2. PERHITUNGAN KOREKSI
Pemeliharaan pompa:
10 x Rp800 juta = Rp8 miliar.

Overhaul kompresor:
5 x Rp2 miliar = Rp10 miliar.

Perawatan perpipaan:
20 x Rp600 juta = Rp12 miliar.

TOTAL BENAR:
Rp8 miliar + Rp10 miliar + Rp12 miliar = Rp30 miliar.

TOTAL TERTULIS:
Rp28 miliar.

SELISIH:
Rp2 miliar.

Koreksi menggunakan harga satuan yang ditawarkan, bukan harga satuan baru yang ditetapkan Panitia.


3. APAKAH VENDOR A BOLEH MEMPERTAHANKAN Rp28 MILIAR?
Tidak dengan cara meminta harga satuan diubah semata-mata agar hasil perkalian menjadi Rp28 miliar. Untuk skenario Kontrak Harga Satuan, ketentuan koreksi aritmetika pada butir 7.4.5 mempertahankan harga satuan yang ditawarkan. Jika koreksi mengubah total penawaran, Vendor A wajib menyampaikan surat persetujuan hasil koreksi dan menyesuaikan jaminan penawaran sebagaimana dipersyaratkan. Jika Vendor A menolak atau tidak memenuhi kewajiban tersebut, Panitia harus menerapkan konsekuensi sesuai ketentuan dan Dokumen Tender. Jangan menganggap penolakan dapat menyelamatkan harga awal.


4. APAKAH VENDOR B OTOMATIS MENANG?
Belum tentu.
Berdasarkan harga nominal setelah koreksi:
Vendor B: Rp29 miliar.
Vendor A: Rp30 miliar.
Vendor C: Rp31 miliar.

Namun, peringkat akhir Tender harus mempertimbangkan ketentuan evaluasi harga, TKDN, preferensi harga, Harga Evaluasi Penawaran, normalisasi jika berlaku, kewajaran harga, dan persyaratan lain.

Karena itu, Vendor B menjadi yang terendah secara nominal dalam simulasi, tetapi belum otomatis menjadi pemenang Tender.


5. PERBEDAAN KONTRAK HARGA SATUAN DAN LUMPSUM
Kontrak Harga Satuan:
Koreksi aritmetika dilakukan dengan mempertahankan harga satuan sebagaimana butir 7.4.5.

Kontrak Lumpsum:
Butir 7.4.4 mengatur evaluasi berdasarkan nilai surat penawaran dan mekanisme penyesuaian rincian harga tertentu. Oleh karena itu, aturan Kontrak Harga Satuan tidak boleh diterapkan secara seragam pada seluruh Kontrak Lumpsum.


6. TIGA SKENARIO KEPUTUSAN
A. Salah perkalian atau penjumlahan dalam Kontrak Harga Satuan:
Lakukan koreksi tanpa mengubah harga satuan.

B. Hasil koreksi mengubah total penawaran:
Peserta wajib menyampaikan surat persetujuan yang ditandatangani Wakil Peserta Tender serta menyesuaikan jaminan penawaran.

C. Vendor B menjadi terendah setelah koreksi:
Vendor B unggul secara harga nominal, tetapi peringkat dan pemenang akhir ditentukan berdasarkan keseluruhan mekanisme evaluasi yang berlaku.


7. PELAJARAN BAGI VENDOR
- Periksa perkalian volume dengan harga satuan.
- Periksa penjumlahan seluruh item.
- Pastikan volume sesuai Dokumen Tender.
- Bedakan Kontrak Harga Satuan dan Lumpsum.
- Verifikasi konsistensi surat penawaran dengan rincian harga.
- Siapkan prosedur persetujuan koreksi dan penyesuaian jaminan.
- Jangan menganggap harga nominal terendah otomatis memenangkan Tender.


KESIMPULAN
DALAM KONTRAK HARGA SATUAN, KOREKSI ARITMETIKA DAPAT MENGUBAH TOTAL PENAWARAN TANPA MENGUBAH HARGA SATUAN YANG DITAWARKAN.

JIKA TOTAL PENAWARAN BERUBAH, PESERTA WAJIB MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERTULIS DAN MENYESUAIKAN JAMINAN PENAWARAN SESUAI KETENTUAN.

HARGA TERENDAH SETELAH KOREKSI BELUM OTOMATIS MENJADI PEMENANG TENDER.

REFERENSI:
PTK-007 Buku Kedua Revisi 05.
Juklak Pengadaan Barang/Jasa Perubahan Ketiga, 5 Agustus 2025:
- Halaman 74, butir 7.4.3 dan 7.4.4.
- Halaman 74–75, butir 7.4.5.
- Halaman 75, butir 7.4.5.3.
- Ketentuan evaluasi harga, TKDN, dan HEP pada bagian 7.4.

CATATAN:
Data kasus merupakan simulasi. Penilaian Tender nyata harus mengikuti Dokumen Tender dan ketentuan yang berlaku.

TENDER ACADEMY — TENDER INDONESIA
Dari Aturan → Kasus → Pemahaman → Tindakan.

Gallery Album

 
All Rights Reserved © Copyright 2024 PT. Tender Indonesia Commercial, design by AbelPutra.com