RUBRIK VOLUME 137 :
 
o TENDER UPDATE SELASA
o TENDER UPDATE RABU
o TENDER UPDATE KAMIS
 
TENDER ACADEMY
CASE STUDY TENDER : KKKS Mengubah Spesifikasi Setelah Penawaran Dibuka. Vendor Yang Semula Tidak Lul
CASE STUDY TENDER : KKKS MENGUBAH SPESIFIKASI SETELAH PENAWARAN DIBUKA. VENDOR YANG SEMULA TIDAK LULUS MENJADI LULUS. SAHKAH?


1. PROYEK PENGADAAN POMPA INJEKSI
Sebuah KKKS membuka Tender pengadaan pompa injeksi untuk fasilitas produksi minyak dan gas dengan nilai HPS/OE ilustratif Rp15 miliar. Metode pengadaan: Tender Dua Sampul.

Spesifikasi teknis:
- Kapasitas aliran minimum: 500 m³/jam.
- Tekanan operasi minimum: 100 bar.
- Material utama: Duplex Stainless Steel.
- Persyaratan lain sesuai Dokumen Tender.

Dalam Tender Dua Sampul, penawaran teknis dan harga disampaikan bersamaan dalam sampul terpisah. Evaluasi teknis dilakukan lebih dahulu. Sampul harga hanya dibuka bagi peserta yang lulus teknis.


2. TIGA VENDOR MENGIKUTI TENDER
VENDOR A — PT Prima Pump Engineering
Tekanan yang ditawarkan: 110 bar.
Harga ilustratif: Rp13 miliar.
Status berdasarkan tekanan: Memenuhi.

VENDOR B — PT Nusantara Pump Technology
Tekanan yang ditawarkan: 100 bar.
Harga ilustratif: Rp12 miliar.
Status berdasarkan tekanan: Memenuhi.

VENDOR C — PT Global Fluid Systems
Tekanan yang ditawarkan: 80 bar.
Harga ilustratif: Rp10 miliar.
Status berdasarkan tekanan: Tidak memenuhi.

Harga Vendor C dicantumkan hanya untuk simulasi. Dalam Tender Dua Sampul yang sebenarnya, sampul harga peserta yang tidak lulus teknis tidak dibuka.


3. PERUBAHAN MENGEJUTKAN
Setelah dokumen penawaran dibuka dan evaluasi teknis berlangsung, KKKS menyatakan bahwa tekanan minimum pompa dapat diturunkan dari 100 bar menjadi 80 bar. Alasannya, kebutuhan operasional dinilai masih dapat dipenuhi dengan tekanan 80 bar. Panitia kemudian menggunakan spesifikasi baru tersebut untuk mengevaluasi penawaran. Akibatnya, Vendor C yang sebelumnya tidak memenuhi persyaratan tekanan dinyatakan memenuhi. Vendor A dan Vendor B mempertanyakan keputusan ini karena keduanya telah memilih produk dan menyusun harga berdasarkan persyaratan minimum 100 bar.


4. KONFLIK UTAMA
Vendor A dan B menilai bahwa perubahan persyaratan setelah pembukaan penawaran dapat mengubah hasil persaingan. Sementara itu, KKKS berpendapat bahwa spesifikasi baru lebih sesuai dengan kebutuhan aktual dan dapat menghasilkan efisiensi biaya. Pertanyaannya bukan sekadar apakah pompa 80 bar dapat digunakan secara teknis, tetapi apakah perubahan persyaratan Tender pada tahap tersebut diperbolehkan menurut PTK-007.


5. PERTANYAAN UNTUK PEMBACA
A. Bolehkah spesifikasi minimum diturunkan setelah penawaran dibuka?
B. Apakah perubahan tersebut dapat disebut penyetaraan teknis?
C. Apakah Vendor C boleh dinyatakan lulus menggunakan spesifikasi baru?
D. Apakah Vendor A dan B memiliki dasar untuk mempertanyakan hasil evaluasi?
E. Apakah ketentuannya berbeda jika sejak awal digunakan metode Tender Dua Tahap?


TITIK KONFLIK
BOLEHKAH ATURAN TEKNIS TENDER DIUBAH SETELAH PENAWARAN DIBUKA, APALAGI JIKA PERUBAHAN ITU MENGUNTUNGKAN PESERTA YANG SEBELUMNYA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN?

Jawaban dan analisis PTK-007 pada Halaman 2.

CATATAN:
Perusahaan, proyek, nilai, spesifikasi, dan harga merupakan simulasi pembelajaran.

TENDER ACADEMY — TENDER INDONESIA
Dari Aturan → Kasus → Pemahaman → Tindakan.

ANALISIS PTK-007 DAN KEPUTUSAN

BOLEHKAH KKKS MENURUNKAN SPESIFIKASI MINIMUM SETELAH PEMBUKAAN PENAWARAN?


1. DASAR ATURAN PTK-007
Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Perubahan Ketiga, 5 Agustus 2025, butir 7.1 mengatur evaluasi penawaran berdasarkan ketentuan dan kriteria dalam Dokumen Tender.

Butir 7.2.1 mengatur bahwa setelah pembukaan dokumen penawaran, Panitia Tender tidak diperbolehkan mengganti, menambah, atau mengurangi isi Dokumen Tender, termasuk kriteria dan tata cara evaluasi.

Butir 7.2.3 memperbolehkan klarifikasi untuk memastikan pemenuhan persyaratan Dokumen Tender, tetapi hasil klarifikasi tidak boleh mengubah substansi penawaran.


2. APAKAH PERUBAHAN 100 BAR MENJADI 80 BAR DIPERBOLEHKAN?
Dalam simulasi Tender Dua Sampul, tekanan minimum 100 bar merupakan persyaratan teknis yang ditetapkan sebelum peserta menyampaikan penawaran. Menurunkan persyaratan tersebut menjadi 80 bar setelah pembukaan penawaran berarti mengubah kriteria evaluasi. Perubahan seperti itu bertentangan dengan larangan pada butir 7.2.1. Alasan efisiensi biaya atau perubahan kebutuhan teknis tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban mengikuti prosedur pengadaan. Karena itu, Vendor C tidak dapat dinyatakan lulus hanya berdasarkan perubahan kriteria yang dilakukan setelah pembukaan penawaran dalam skenario ini.


3. APAKAH INI PENYETARAAN TEKNIS?
Tidak cukup dengan menyebutnya penyetaraan teknis. Dalam Tender Dua Sampul, klarifikasi tidak boleh digunakan untuk mengubah substansi penawaran maupun kriteria evaluasi yang sudah ditetapkan. Perubahan persyaratan minimum dari 100 bar menjadi 80 bar berbeda dari klarifikasi atas dokumen yang kurang jelas.


4. BAGAIMANA JIKA TENDER DUA TAHAP?
Juklak butir 7.2.4 mengatur bahwa pada evaluasi tahap pertama Tender Dua Tahap, Panitia dapat melakukan negosiasi teknis terhadap penawaran yang telah memenuhi syarat teknis. Sebagai tindak lanjut negosiasi teknis tersebut, perubahan materi penawaran serta pengurangan atau penambahan dokumen dapat dimungkinkan.

Butir 7.2.5 mengatur mekanisme penawaran dengan pengecualian dalam tahap pertama Dua Tahap.

Butir 7.2.5.2.5 menyebut bahwa pengecualian yang diterima menjadi bagian perubahan Dokumen Tender dan seluruh peserta dapat menyampaikan perubahan penawaran teknis.

Butir 7.3.5.1 mengatur pemberian waktu yang memadai untuk finalisasi penawaran tahap pertama jika penyesuaian atau penyetaraan teknis mengubah Lingkup Kerja.

Namun, Dua Tahap bukan izin otomatis untuk meluluskan penawaran yang sejak awal tidak memenuhi persyaratan teknis. Negosiasi dan perubahan harus mengikuti mekanisme yang diperbolehkan.


5. BAGAIMANA DENGAN VENDOR A DAN B?
Vendor A dan B dapat menelaah Dokumen Tender awal, addendum resmi, hasil evaluasi teknis, dan dasar keputusan Panitia. Apabila terdapat bukti perubahan kriteria setelah pembukaan yang bertentangan dengan ketentuan, hal tersebut dapat menjadi dasar materi sanggahan sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku. Sanggahan harus menggunakan bukti yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.


6. KEPUTUSAN TIGA SKENARIO

SKENARIO A — TENDER DUA SAMPUL
Spesifikasi minimum 100 bar diturunkan menjadi 80 bar setelah pembukaan penawaran, lalu Vendor C dinyatakan memenuhi.

Keputusan: Bertentangan dengan larangan perubahan Dokumen Tender dan kriteria evaluasi setelah pembukaan pada butir 7.2.1.

SKENARIO B — KLARIFIKASI
Spesifikasi tetap 100 bar. Dokumen penawaran asli Vendor C sebenarnya menunjukkan produk 110 bar, tetapi ada kesalahan penulisan 80 bar dalam ringkasan.

Keputusan: Panitia dapat memeriksa melalui klarifikasi, sepanjang hasilnya tidak mengubah substansi penawaran.

SKENARIO C — TENDER DUA TAHAP
Penyesuaian teknis dilakukan melalui mekanisme negosiasi teknis atau penawaran dengan pengecualian yang memenuhi ketentuan.

Keputusan: Perubahan tertentu dapat dimungkinkan, tetapi harus mengikuti persyaratan prosedural dan tidak otomatis membenarkan kelulusan peserta yang semula tidak memenuhi syarat.



7. PEMBELAJARAN BAGI VENDOR
Pertama, simpan Dokumen Tender asli beserta seluruh addendum.
Kedua, dokumentasikan persyaratan teknis yang berlaku ketika penawaran disampaikan.
Ketiga, bandingkan hasil evaluasi dengan kriteria resmi.
Keempat, bedakan klarifikasi, negosiasi teknis, dan perubahan Dokumen Tender.
Kelima, jangan menganggap semua penyesuaian teknis diperbolehkan pada setiap metode Tender.
Keenam, gunakan mekanisme sanggahan yang sah apabila terdapat bukti penyimpangan.


KESIMPULAN
DALAM TENDER DUA SAMPUL, SPESIFIKASI MINIMUM TIDAK BOLEH DIUBAH SETELAH PEMBUKAAN PENAWARAN UNTUK MENJADIKAN PESERTA YANG SEMULA TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PESERTA LULUS.

DALAM TENDER DUA TAHAP, PENYESUAIAN TEKNIS TERTENTU DAPAT DILAKUKAN MELALUI MEKANISME KHUSUS YANG MEMENUHI KETENTUAN PTK-007.

REFERENSI:
PTK-007 Buku Kedua Revisi 05.
Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Perubahan Ketiga, 5 Agustus 2025:
- Butir 7.1 dan 7.2.1.
- Butir 7.2.3 dan 7.2.4.
- Butir 7.2.5, 7.2.5.2.5, dan 7.3.5.1.
- Halaman 71–73 dari 140.

CATATAN:
Seluruh data kasus merupakan simulasi pembelajaran. Keputusan Tender nyata harus berdasarkan dokumen dan bukti resmi.

TENDER ACADEMY — TENDER INDONESIA
Dari Aturan → Kasus → Pemahaman → Tindakan.

Gallery Album

 
All Rights Reserved © Copyright 2024 PT. Tender Indonesia Commercial, design by AbelPutra.com