RUBRIK VOLUME 137 :
 
o TENDER UPDATE SELASA
o TENDER UPDATE RABU
o TENDER UPDATE KAMIS
 
BUSINESS UPDATES
Peta Jalan Mandatori B50 Indonesia Hingga 2030
Kepastian Regulasi dan Perluasan Implementasi Biodiesel Nasional

Indonesia memasuki fase baru pengembangan bahan bakar nabati melalui penerapan mandatori biodiesel B50, yaitu campuran 50% biodiesel dan 50% solar. Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi, mengurangi ketergantungan impor minyak, dan meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit nasional.

Dalam paparan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM pada September 2026, pemerintah menampilkan penerapan B40 dan B50 pada tahun 2026, kemudian B50 sebesar 50% untuk periode 2027–2030. Kebijakan tersebut mencakup minyak solar jenis BBM tertentu maupun BBM umum, dengan wilayah implementasi nasional.

KERANGKA REGULASI:
• Kepmen ESDM 113.K/EK.05/MEM.E/2026 dan 257.K/EK.01/MEM.E/2026: dasar pelaksanaan B50.
• Kepmen ESDM 271.K/EK.01/MEM.E/2026: alokasi biodiesel.
• Lampiran Kepmen ESDM 257.K/EK.01/MEM.E/2026: standar mutu biodiesel B50.
• Keputusan Dirjen Migas 75.K/MG.06/DJM/2026: standar mutu campuran B50.
• SE Dirjen EBTKE 2.E/EK.05/DJE/2026: pedoman implementasi B50.

Kebijakan ini menandai perubahan penting: biodiesel bukan lagi sekadar program peningkatan persentase pencampuran, melainkan sistem penyediaan bahan bakar nasional yang memerlukan konsistensi standar produk, kesiapan distribusi, dan kepastian pasokan.

PERSPEKTIF 2027–2030
Rencana B50 hingga 2030 memberikan horizon kebijakan bagi produsen biodiesel, perusahaan distribusi bahan bakar, operator fasilitas penyimpanan, serta industri pengguna mesin diesel. Pelaksanaan aktual tetap mengikuti ketentuan dan evaluasi pemerintah.

Gallery Album

 
All Rights Reserved © Copyright 2024 PT. Tender Indonesia Commercial, design by AbelPutra.com